Scroll untuk baca artikel
Lowongan Kerja

SELEKSI PEGAWAI NON ASN BLUD RSUD BANTEN

×

SELEKSI PEGAWAI NON ASN BLUD RSUD BANTEN

Sebarkan artikel ini

SELEKSI PEGAWAI NON ASN BLUD RSUD BANTEN

PENGUMUMAN

NOMOR : 810/0513/RSUB/III/2020

TENTANG

SELEKSI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTAN

UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN

TAHUN 2020

A. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten UPT RSUD Banten dibagi menjadi 2 (dua) katagori yaitu sebagai berikut :

1. Tahapan Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD untuk kategori Dokter

spesialis /sub spesialis) sebagai berikut :

  • Pendaftaran langsung mulai tanggal 12 s.d. 16 Maret 2020 ke Sekretariat Panitia Seleksi di RSUD Banten Jl. Syech Nawawi AlBantani Cipocok Jaya Kota Serang.
  • Setelah Dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Tes MMPI dan Proses Kredensial tanggal 18 dan 19 Maret 2020 
  • Pengumuman tanggal 23 Maret 2020

2. Tahapan Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD untuk kategori Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Keteknisian Medis dan Tenaga Penunjang yaitu sebagai berikut :

  • Pendaftaran dan Upload Dokumen Lamaran mulai tanggal 13 s.d. 26 Maret 2020.
  • Pengumuman Seleksi Administrasi tanggal 30 Maret 2020.
  • Pendaftaran Ulang Peserta yang lulus seleksi administrasi tanggal dan 3 April 2020
  • Seleksi Kompetensi tanggal 11 dan 12 April 2020.
  • Pengumuman Calon Pegawai Non ASN BLUD tanggal 20 April 2020.
  • Pemberkasan bagi Calon Pegawai Non ASN BLUD tanggal 23 April 2020.

3. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kemudian di website https://nonasnrsub.bantenprov.go.id

B. FORMASI DAN JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Adapun formasi dan jabatan yang dibutuhkan untuk Seleksi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten UPT RSUD Banten Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

C. PERSYARATAN UMUM, PERSYARATAN KHUSUS DAN KUALIFIKASI

1. Persyaratan Umum

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu sesuai pada nama dan jenis pegawai jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pegawai jabatan.

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk lowongan jenis pegawai jabatan yang mempersyaratkan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan lowongan jenis pegawai jabatan yang dilamar.

h. Diutamakan Penduduk Daerah Banten

2. Persyaratan Khusus

a. Memiliki IPK minimal 2,75

b. Memiliki STR yang masih berlaku (Khusus Formasi Tenaga Kesehatan)

c. Pelamar memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan kompetensi formasi jabatan

d. Memiliki pengalaman kerja (dibuktikan dengan surat keterangan)

e. Domisili wilayah Provinsi Banten diutamakan

D. PERSYARATAN ADMINISTRASI

a. Setiap warna negara indonesia berhak mengajukan lamaran untuk menjadi pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah RSUD Banten.

b. Lamaran disampaikan melalui pendaftaran yang dilakukan secara online melalui website https://nonasnrsub.bantenprov.go.id dan semua dokumen lampiran lamaran di upload kedalam website tersebut.

c. Pelamar mengunggah dokumen asli persyaratan sebagai berikut :

1) Scan Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur RSUD Banten selaku pemimpin BLUD dengan menggunakan Tinta Warna Hitam dan dibubuhi materai 6000.

2) Scan dokumen asli ijazah terakhir

3) Scan dokumen asli transkrip nilai

4) Scan dokumen asli STR yang masih berlaku

5) Scan dokumen asli KTP

6) Upload file Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6

7) Scan dokumen asli Sertifikat pelatihan sesuai kompetensi jabatan.

8) Scan dokumen asli Bukti /Surat keterangan pengalaman kerja (bila ada).

d. Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Berkelakuan Baik diserahkan saat pelamar dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon pegawai Non ASN BLUD.

E. SELEKSI ADMINISTRASI

1) Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi dan melakukan penilaian untuk memberikan peringkat secara administratif.

2) Pengolahan hasil dilakukan oleh Tim Panitia Pelaksana Rekrutmen RSUD Banten.

3) Jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu sebanyak 2 (dua) kali dari formasi yang tersedia.

4) Semua pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui website https://nonasnrsub.bantenprov.go.id dan akan dilakukan tes tahap berikutnya sesuai dengan hasil kesepakatan tim panitia seleksi.

F. PENDAFTARAN ULANG

1) Seluruh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib hadir melakukan daftar ulang ke sekertariat rekrutmen di RSUD Banten dengan membawa dokumen foto copy dan menunjukkan dokumen ASLI, yaitu sebagai berikut :

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur RSUD Banten selaku pemimpin BLUD dengan menggunakan Tinta Warna Hitam dan dibubuhi materai 6000.

b. Ijazah terakhir legalisir

c. Transkrip nilai legalisir

d. STR yang masih berlaku

e. KTP

f. Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 2 lembar

g. Sertifikat pelatihan sesuai kompetensi jabatan.

h. Surat keterangan pengalaman kerja (bila ada).

i. Surat Pernyataan bermaterai 6000 :

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

j. Panitia memverifikasi kesesuaian dokumen yang diupload dengan dokumen asli

k. Pelamar menyerahkan salinan asli yang dilegalisir semua dokumen yang diupload pada saat pendaftaran online, dan pelamar menunjukkan dokumen asli, berkas tersebut dimasukan kedalam map berwarna sesuai formasi yaitu :

Formasi Dokter Umum : Merah

Formasi Tenaga Keperawatan : Hijau Tua

Formasi Asisten Apoteker : Biru Tua

Formasi Keteknisian Medis : Kuning

Formasi Tenaga Penunjang : Merah Muda

4) Panitia berhak membatalkan secara sepihak hasil kelulusan seleksi administrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen (terdapat manipulasi data).

5) Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran ulang berhak mendapatkan kartu ujian seleksi kompetensi.

G. SELEKSI KOMPETENSI

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Banten.

Adapun ketentuan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut :

1) Peserta adalah yang dinyatakan lulus pada seleksi administrasi dan telah mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi.

2) Biaya seleksi kompetensi peserta dibebankan kepada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Banten.

3) Rangkaian seleksi kompetensi dilaksanakan oleh Tim dari Universitas Padjadjaran Bandung.

4) Ketentuan Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi adalah sebagai berikut :

a) Peserta memasuki ruangan dan hadir ± 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi.

b) Peserta wajib membawa kartu ujian mengikuti seleksi kompetensi dan menunjukkan kartu identitas diri yaitu KTP.

c) Peserta mengenakan pakaian atas kemeja lengan Panjang warna putih dan pakaian bawah warna hitam.

d) Peserta membawa alat tulis sendiri

5) Untuk jadwal pelaksanaan dan tempat pelaksanaan akan disampaikan pada saat melakukan pendaftaran ulang bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

H. PENGUMUMAN FINAL

Panitia seleksi mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi perekrutan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah secara terbuka melalui website https://nonasnrsub.bantenprov.go.id

I. PEMBERKASAN

Setelah peserta dinyatakan diterima, wajib melakukan pemberkasan di sekretariat panitia seleksi di RSUD Banten dengan menyerahkan dokumen foto copy :

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur RSUD Banten selaku pemimpin BLUD dengan menggunakan Tinta Warna Hitam dan dibubuhi materai 6000 (asli).

b. Ijazah terakhir legalisir

c. Transkrip nilai legalisir

d. STR yang masih berlaku

e. KTP

f. Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 2 lembar

g. Sertifikat pelatihan sesuai kompetensi jabatan.

h. Surat keterangan pengalaman kerja (bila ada).

i. Surat Pernyataan bermaterai 6000 :

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

j. Surat Keterangan Sehat (asli)

k. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli)

l. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (asli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *