BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
SYARAT & KETENTUAN
- Warga Negara Indonesia:
- Belum menikah saat mendaftar,
- Pendidikan D3/04/S1:
- IPK minimal 2,75 skala 4
- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020:
- Akreditas Universitas diutamakan Minimal B untuk universitas negeri & diutamakan minimal A untuk universitas swasta
- Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNiengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri
JOB TITLE
REKRUTMEN PEGAWAI TIDAK TETAP
1. Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
- Front liner
- Staf administrasi kepesertaan
- Staf penanganan pengaduan peserta
- Staf penanganan pengaduan peserta di rumah sakit
2. Bidang Penagihan dan Keuangan
- Staf penagihan (telecollcting)
3. Bidang Penjaminan Manfaat
- Staf pengelolaan fasilitas kesehatan primer
4. Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta
- Relationship officer (IRO)
- Staf adminitrasi perluasan kepesertaan
- Staf administrasi pemeriksaan
5. Bidang SDMUKP
- Staf umum dan kesekretariatan
6. Sekertaris dan Staf Administrasi
- (Khusus untuk penempatan Kantor Wilayah & Kantor Pusat)
YANG HARUS KAMU PERHATIKAN
- Waktu pendaftaran 30 Desember 2020 s.d. 5 Januari 2021
- Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui website BPJS Kesehatan pada menu banner slide rekrutmen
- Pilih lokasi dan job title sesuai peminatan
- Pastikan pengunggahan scan berkas (KTP, Surat Lamaran, CV, Ijazah, Transkrip
- Nilai, Bukti Keterangan Akreditasi Universitas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba) melalui cloud seperti google drive/dropbox dan pastikan aksesnya tidak dibatasi (public), agar panitia bisa melakukan verifikasi.
- Akun Instagram tidak di-private, karena panitia hanya akan menilai postingan pelamar yang akun Instagramnya tidak di-private
TETAPLAH BERHATI-HATI!
Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun/gratis
Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi!
Pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui :
website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id
Media Sosial BPJS Kesehatan yang telah verified (centang biru):
Facebook Page: BPJS Kesehatan
Instagram : bpjskesehatan_ri
Twitter : @BPJSKesehatan RI
Youtube : BPJS Kesehatan
atau Panitia Rekrutmen dan Seleksi BPJS Kesehatan
Selengkapnya dibawah ini :
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)