Scroll untuk baca artikel
Via OnlineCilegonD3 S1PandeglangRangkasbitungSerangTangerang

Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan Di Seluruh Area Banten

×

Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan Di Seluruh Area Banten

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Provinsi Banten

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Untuk Wilayah Kerja :

  • Kedeputian Wilayah Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta (Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 sampai dengan 9 Oktober 2021)
  • Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat & Lampung (Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 sampai dengan 9 Oktober 2021)
  • Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan & Kalimantan Utara (Pendaftaran dibuka pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2021)

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Belum menikah saat mendaftar;
  • Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan;
  • IPK minimal 2,75 (skala 4);
  • Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2021;
  • Akreditasi Universitas diutamakan minimal B;

Persyaratan Khusus :

  • Pelamar wajib mengunggah foto selfie di feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis caption bertemakan: “Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri” Caption diakhir hashtag #MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri
  • Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun/gratis, Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi!

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas untuk pendaftaran diseluruh wilayah dapat dilakukan melalui link sebagai berikut :

DAFTAR ONLINE –  Wilayah Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta

DAFTAR ONLINEKedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat & Lampung

DAFTAR ONLINE– Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan & Kalimantan Utara

Petunjuk Umum Pengisian*)

  • Link Pendaftaran terdiri dari 4 bagian:
    • a. Data Diri;
    • b. Pendidikan dan Pengalaman;
    • c. Pernyataan Kandidat; dan
    • d. Upload Dokumen (pastikan scan pdf diunggah dalam google drive/dropbox/dll)
  • Kandidat harus mengerjakan sendiri pada link pendaftaran ini.
  • Berikan data yang lengkap dan benar.
  • Pastikan format jawaban Anda sesuai dengan contoh yang diberikan.
  • Jika Anda tidak memiliki jawaban sesuai permintaan, maka cukup tulis “tidak” pada kolom jawaban yang telah diberikan.

Note:

  • Seluruh kandidat diharapkan waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
  • Segala biaya dalam proses ini, baik pendaftaran dan tahapan seleksi selanjutnya adalah menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan (atau GRATIS).
  • BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui telepon dan/atau email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *