Scroll untuk baca artikel
WawasanCilegonPandeglangRangkasbitungSerangTangerang

UMK 2022 Provinsi Banten Ditetapkan, Inilah Jumlah Perubahannya

×

UMK 2022 Provinsi Banten Ditetapkan, Inilah Jumlah Perubahannya

Sebarkan artikel ini
UMK 2022 Provinsi Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) di delapan daerah untuk tahun 2020. Ada daerah yang upahnya naik dan ada daerah yang tetap menggunakan UMK tahun 2021.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Menurut dia, penetapan UMK 2022 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana produk turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi. Ini juga sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi di pidatonya pada Senin (29/11).

“Oleh karena itu gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Al Hamidi.

Kenaikan tertinggi UMK ada di Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen, Lebak 0,81 persen, Kota Tangerang 0,56 persen, Kota CIlegon 0,71 persen, dan Kota Serang 0,52 persen.

Ada tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK pada 2022 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.

Penetapan UMK 2022 oleh Pemprov Banten berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.282-Huk-2021. Berikut rincian UMK untuk tahun 2022 di delapan kabupaten-kota di Banten :

  • Kabupaten Pandeglang (tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64))
  • Kabupaten Lebak (naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%)
  • Kabupaten Serang (tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86)
  • Kabupaten Tangerang (tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65)
  • Kota Tangerang (naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%)
  • Kota Tangerang Selatan (naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%)
  • Kota Cilegon (naik menjadi (Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%)
  • Kota Serang (naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%)

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *