Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi satu-satunya yang di bentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Republik Indonesia RI No.8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut , BAZNAS di nyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstructural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Mentri Agama. Dengan demikian Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan : Syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Rekrutmen Amil Zakat
Badan Zakat Nasional (Baznas) Memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi mengembangkan syiar zakat dan berkarya untuk mensejahterakan ummat dengan bergabungpada posisi :
Staff Pemberian Pertimbangan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kualifikasi :
- Muslim/Muslimah
- Usia maksi 28 tahun
- Pendidikan min S1 Hukum (min IPK 3.00)
- Pengalaman kerja min 1 tahun di bidang terkait
- Bahasa Inggris aktif
- Memiliki analisa, konseptual yang baik
- Memahami regulasai pengelolaan zakat dan fikih zakat
- Dapat memebaca quran
- Bersedua melakukan perjalanan dinas
- Dapat bekerja di bawah tekanan
Pendaftaran :
Untuk pendaftaran silahkan buka link di bawah ini :
bazn.as/RekrutmenSPBD
Periode Pendaftaran 21- 25 Juni 2021
Penempatan Kerja Kantor BAZNAS PUSAT, Jakarta






