Info Loker Serang – Kartu Kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kapendudukan (NIK) yang teretra pada KTP, data kelulusan hinggga sekolah ataupun Universitas tempat pencari kerja mandapatkan gelarnya.
Cara membuat kartu kuning terbilang cukup mudah, Anda bisa datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah masing-masing.
Syarat Mambuat Kartu Kuning
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk bisa menerbitkan kartu kuning yaitu :
- Ijazah atau fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, salah satu syarat yang harus Anda lengkapi yaitu fotocopy ijajazh yang sudah dilegelisir. Bawa Juga ijazah asli untuk jaga-jaga jika petugas menanyakannya.
- KTP Asli, dan bawa juga fotocopy KTP sebagai bahan verifikasi
- Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar siapkan paspoto dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar.
- Fotocopy sertifikat kopetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
Untuk lebih past anda bisa melihat postingan dari instagram @kemnaker dibawah ini
A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on
Dengan memiliki Kartu Kuning atau AK1 sekarang anda sudah bisa mencari kerja.
Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share jika bermanfaat.